Bandasapuluah.com – Sebanyak dua orang pelajar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjaring razia Satpol PP setempat, Senin (29/8).
Kasatpol PP Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, kedua pelajar itu terjaring razia rutin yang digelar pihaknya di sebuah warung dekat MAN 2 Pesisir Selatan.
“Kedua pelajar itu kita amankan di sebuah warung dekat sekolah pada jam istirahat sekolah sekitar pukul 10.15 WIB,” terang Agung kepada bandasapuluah.
Saat diciduk Pol PP, kedua pelajar MAN 2 Pessel itu kedapatan tengah asyik merokok. Keduanya pun diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Satpol PP.
Keduanya pun dibawa dan dilaporkan kepada pihak sekolah. Selain itu mereka juga membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.