Polres Pessel Tangkap Seorang Pria Asal Lengayang Atas Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Bandasapuluah.com – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Pria yang diketahui berinisial A (32) dan berdomisili di Kecamatan Lengayang itu diamankan oleh kepolisian di GOR Zaini Zen Painan, Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 jo pasal 82 ayat 1 KHUP dan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002.

Pelaku, kata Hendra, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pessel Aipda Sitanggang mengatakan, dalam memuluskan aksinya, pelaku melakukan pemaksaan dan juga bujuk rayu terhadap korban untuk bersetubuh dengannya.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Peristiwa itu kemudian di laporkan oleh orang tua korban tanggal 6 April 2022 ke Polres Pessel.

Baca Juga :  Pemko Solok Harap Dukungan Lisda Hendrajoni Untuk Maksimalkan Potensi Daerah

“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut. Unit yang menangani proses hukumnya adalah PPA,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi
Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari
Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders
TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat
Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis dan Bahaya Terorisme
Bertempat di Takicok Cafe, ESI Pessel Matangkan Persiapan Rudi Hariyansyah Cup
Totalitas Bantu Orang Tua Asuh, dari Memasak hingga Setrika Baju Dilakukan Anggota Satgas TMMD Pessel Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 17:51 WIB

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi

Kamis, 17 November 2022 - 17:58 WIB

Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari

Kamis, 10 November 2022 - 11:28 WIB

Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders

Rabu, 9 November 2022 - 16:53 WIB

TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat

Rabu, 9 November 2022 - 10:55 WIB

Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu

Berita Terbaru