Bandasapuluah.com – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pria yang diketahui berinisial A (32) dan berdomisili di Kecamatan Lengayang itu diamankan oleh kepolisian di GOR Zaini Zen Painan, Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 jo pasal 82 ayat 1 KHUP dan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002.
Pelaku, kata Hendra, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pessel Aipda Sitanggang mengatakan, dalam memuluskan aksinya, pelaku melakukan pemaksaan dan juga bujuk rayu terhadap korban untuk bersetubuh dengannya.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Peristiwa itu kemudian di laporkan oleh orang tua korban tanggal 6 April 2022 ke Polres Pessel.
“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut. Unit yang menangani proses hukumnya adalah PPA,” ujarnya.