Ketiga pemandu karaoke itu, kata Agung, diketahui berasal dari luar daerah Pessel. “2 orang diketahui berasal warga Bengkulu dan seroang warga Mentawai. Di tempat itu juga didapati minuman beralkohol,” kata Agung.
Selanjutnya, tiga orang pemandu karaoke beserta pemiliknya digiring ke Kantor Satpol PP Pessel untuk pemeriksaan. Selain itu, minuman keras yang ditemukan di dua lokasi juga turut disita petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pemilik tempat hiburan itupun dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan 1 (SP1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menandatangani surat perjanjian di atas Rp10 ribu agar tidak mengulanginya lagi. Apabila mengulangi akan diberikan sanksi lebih keras sampai kepenutupan tempat usaha,” ucap Agung.
Sementara itu, kepada pemandu karaoke juga diberikan pembinaan. Mereka diperintahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
“Mereka menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp10 ribu untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kedapatan mengulanginya, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi untuk dibina lebih lanjut,” tutup Agung.
Halaman : 1 2