Bandasapuluah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan terus menggelar razia rutin untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Melalui Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum), penegak perda itu kembali berhasil menciduk sejumlah pelajar yang kedapatan bolos sekolah, Selasa (23/8).
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, ada dua pelajar yang diamankan dalam razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia menerangkan, dua pelajar itu terjaring razia petugas di sebuah warung di depan GOR Ilyas Yakub, Kecamatan IV Jurai.
Selain bolos, kata Agung, keduanya juga kedapatan merokok. Selanjutnya kedua pelajar itupun digiring ke Kantor Satpol PP Pessel.
“Mereka adalah pelajar SMA yang bersekolah di SMAN 2 Painan. Terciduk oleh petugas di sebuah warung depan GOR Ilyas Yakub Painan pukul 11.30 WIB,” kata Agung.
Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya..
Halaman : 1 2 Selanjutnya