Karena tidak bisa menunjukkan surat izin dari sekolah, keduanya pun di bawa ke Kantor Satpol PP.
“Menindaklanjuti pelanggaran perda tersebut, kami pun memberikan pembinaan dan memanggil orangtua atau pihak keluarga yang bersangkutan. Selain itu, juga membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” pungkas Agung.
Halaman : 1 2