Dari pendalaman informasi, kata Agung, satunya berinisial NSM (17) warga Batang Kapas. Kepada petugas, NSM mengaku sebagai mucikari.
Sementara satunya lagi berinisial UD (15) Warga Surantih. UD kepada petugas mengaku sebagai PSK. Ia sudah melayani lelaki hidung belang sebanyak 15 kali.
“Dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp650 ribu. Sama kita ketahui, keduanya adalah kelompok anak di bawah umur,” kata Agung menambahkan.
Dalam catatan Agung, NSM sudah berulangkali terjaring razia oleh Satpol PP. Kasusnya adalah asusila dan kenakalan remaja.
“Pihak keluarganya menyatakan sudah tidak sanggup membina yang bersangkutan. Maka kita mengirim NSM ke PSKW Andam Dewi,” katanya lagi.
Sementara itu, UD setelah dilakukan pembinaan dan orangtuanya menyanggupi untuk membina anaknya. Serta membuat surat perjanjian bersama orangtuanya untuk tidak mengulanginya lagi diatas materai Rp10 ribu.
UD pun dipulangkan pada hari Minggu (07/08) pukul 22.15 WIB.
Halaman : 1 2