Pilkada Pessel | Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:33 WIB
Setalah pendaftaran pasangan calon Hendrajoni -Risnaldi diterima, KPU Pessel akan melakukan verifikasi administrasi syarat calon.
Pilkada Pessel | Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:01 WIB
Pas foto menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati
Pilkada Pessel | Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:28 WIB
KPU Pesisir Selatan menganjurkan bagi pasangan bakal calon perempuan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri.
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:24 WIB
KPU Pesisir Selatan bakal memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir pada Kamis (29/8) cuma ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:07 WIB
Menurut Syafrijal Chan, sesuai dengan SOP yang telah disusun oleh KPU Pessel, hanya 25 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:38 WIB
Pada hari pertama pendaftaran ini, KPU Pesisir Selatan menerima kedatangan paslon Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai paslon pertama yang mendaftarkan diri
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:51 WIB
Keajaiban cuaca ini seakan memberikan restu semesta untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Risnaldi (HJ-RI), yang dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan pada pukul 15.00 WIB
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:11 WIB
KPU Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya kehadiran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta pimpinan partai politik (Parpol) pengusul dalam proses pendaftaran Pilkada Pessel 2024.
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:47 WIB
Salah satu syarat penting bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 adalah tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir sebelum pendaftaran
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:44 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa calon Bupati atau Wakil Bupati di Pilkada 2024 hanya memerlukan ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk memenuhi persyaratan calon
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:41 WIB
KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan, ada enam surat keterangan yang wajib diurus oleh calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:37 WIB
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba
Pilkada Pessel | Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan
Politik | Senin, 26 Agustus 2024 - 22:24 WIB
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan pentingnya bagi setiap Paslon untuk memperhatikan dengan seksama setiap tahapan yang telah ditetapkan, guna memastikan kelancaran proses pendaftaran dan keabsahan dokumen administrasi
Politik | Senin, 26 Agustus 2024 - 21:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan bersiap menyongsong Pilkada serentak 2024 dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus
Politik | Senin, 26 Agustus 2024 - 20:26 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat, telah resmi membuka layanan meja bantuan (helpdesk) pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pessel untuk Pilkada serentak 2024
Pilkada Pessel | Senin, 26 Agustus 2024 - 19:42 WIB
Tujuannya adalah menjadikan Pemilu serentak nasional 2024, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, berlangsung damai, aman, tertib, dan lancar
Politik | Senin, 26 Agustus 2024 - 16:29 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan siap membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024
Berita | Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:19 WIB
Tiga partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan dipastikan tidak bisa menjadi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024.
Politik | Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:12 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen atau setara dengan 23.910 suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pessel 2024.
Politik | Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:19 WIB
Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi
Politik | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Pessel 2024.
Politik | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:26 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan akhirnya mengumumkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).
Politik | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:55 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyampaikan, pasangan calon Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim telah mengajukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menjelang pendaftaran calon.
Politik | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru gabungan partai politik pengusul pasangan calon Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk keperluan pendaftaran Pilkada 2024.
Politik | Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:54 WIB
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 terus berjalan sesuai jadwal meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.