BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait jumlah pengantar yang diperbolehkan masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan selama proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, pada Selasa (26/08/2024).
Menurut Syafrijal Chan, sesuai dengan SOP yang telah disusun oleh KPU Pessel, hanya 25 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peserta yang diperbolehkan untuk mengantar dari paslon sendiri terdiri dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Officer (LO),” jelas Chan.
Proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






