BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya ketentuan pas foto terbaru bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pas foto menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf f, setiap bakal calon wajib menyertakan pas foto terbaru saat pendaftaran,” ujar anggota KPU Pessel Syafrijal Chan di Painan, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syafrijal Chan, yang akrab disapa Chan, menjelaskan bahwa pas foto tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan penting.
Chan mengatakan, pas foto yang disertakan harus dapat dibuka, diakses, dan terbaca dengan jelas untuk memastikan kualitas dan keaslian dokumen tersebut.
Pas foto yang disertakan harus merupakan foto diri calon yang terbaru, diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran.
Selain itu, pas foto juga harus memperhatikan norma kesopanan, baik dalam hal pakaian maupun ekspresi wajah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






