KPU Pessel: Pas Foto Bacakada Harus Baru, Maksimal 6 Bulan Sebelum Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan  Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya ketentuan pas foto terbaru bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pas foto menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf f, setiap bakal calon wajib menyertakan pas foto terbaru saat pendaftaran,” ujar anggota KPU Pessel Syafrijal Chan di Painan, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafrijal Chan, yang akrab disapa Chan, menjelaskan bahwa pas foto tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan penting.

Chan mengatakan, pas foto yang disertakan harus dapat dibuka, diakses, dan terbaca dengan jelas untuk memastikan kualitas dan keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga :  KPU Tetapkan DPT Pilkada Pessel 2024 sebanyak 377.596 Pemilih, Tersebar di 1.042 TPS

Pas foto yang disertakan harus merupakan foto diri calon yang terbaru, diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran.

Selain itu, pas foto juga harus memperhatikan norma kesopanan, baik dalam hal pakaian maupun ekspresi wajah.

Foto yang digunakan tidak boleh memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Chan juga menegaskan bahwa pas foto yang digunakan belum pernah dipakai dalam proses pencalonan atau kampanye pemilihan sebelumnya.

Foto tersebut harus benar-benar baru dan eksklusif untuk proses pencalonan kali ini.

Kemudian, Pas foto dalam bentuk fisik harus memiliki latar belakang putih dengan ukuran 4×6 cm, sementara foto dalam format digital harus berformat png tanpa latar belakang.

Baca Juga :  KPU Pessel: Sejumlah Persyaratan ini Harus dipenuhi Calon saat Mendaftar

Lebih lanjut dikatakan, pendaftaran pasangan calom telah dibuka sejak Selasa (27/8/2024) kemarin. Dan akan berlangsung hingga Kamis (29/8).

Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Namun, pada hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan maksimal kepada para bakal calon yang belum sempat mendaftar pada hari sebelumnya.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru