Bandasapuluah.com – Pesisir Selatan adalah kabupaten yang memiliki panjang daerah kurang lebih 240 Km terletak di selatan Kodya Padang, terdiri dari 15 Kecamatan dan 182 Kenagarian.
Setiap kecamatan ataupun kenagarian mempunyai kekhususan-kekhususan dalam adat istiadat perkawinan. Namun demikian, secara umum mempunyai banyak kesamaan terutama dalam simbol-simbol adat, ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bagian adat istiadat dan tata cara perkawinan itu.
Acara Pendahuluan dalam prosesi pernikahan disebut “Manapiak Bandua”.
Acara ini di mulai, apabila sudah ada kesepakatan adat dan tinjau meninjau yang biasanya dilakukan oleh pihak ketiga (setangkai).
“Manapiak Bandua” yaitu rombongan kecil dari pihak anak daro (pengantin wanita) yang biasanya terdiri dari mandeh , bapak, mamak, urang sumando, pasumandan bako yang paling dekat datang ke rumah keluarga calon marapulai (pengantin laki-laki).
Rombongan kecil ini membawa buah tangan berupa kue-kue, nasi lamak baluo, pisang, dll. Dirumah calon marapulai pun , telah menunggu pula sekelompok kecil tuan rumah, yang sama pula keadaannnya dengan rombongan yang datang.
Tujuannnya adalah pihak calon anak daro menyampaikan keinginan hati hendak menjodohkan anak kemenakan perempuan mereka dengan anak kemenakan dari pihak tuan rumah.
Melalui pasombahan, sisomba ataupun papatah patitih dari kato bajawek, gayuang basambuik yang disampaikan oleh juru bicara yaitu urang sumando kepada mamak kedua belah pihak maksud itu disampaikan.
Setelah rundingan disepakati oleh kedua belah pihak, biasanya setelah beberapa hari setelah itu pihak keluarga marapulai mendatangi pula keluarga anak daro untuk menyatakan menerima maksud hati kedatangan anak daro beberapa hari yang lalu dan mambicarakan tentang pematangan acara pernikahan.
Sebelum urutan acara resmi pernikahan dimulai menurut adat istiadat maka masing-masing pihak mengadakan acara yang disebut “Minum Kopi” dikaumnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya