Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah ijab kabul (nikah) maka keesokan harinya acara dilanjutkan dengan “Manjalang Mintuo”.

Manjalang Mintuo adalah acara perkenalan resmi antara anak daro dengan pihak keluarga marapulai. Acara ini juga sebagai pemberitahuan kepada orang sekampung bahwa pasangan ini sudah resmi menjadi suami isteri.

Marapulai dan anak daro diarak pula dengan iringan talempong pupuik sarunai melalui labuah nan panjang kerumah keluarga marapulai. Pada acara ini juga dibawa sejumlah kue-kue, macam-macam sambal antaralain: rendang daging, ikan, ayam, telur, sayur-sayuran, buah-buahan yang dihiasi sedemikian rupa, demikian juga nasi kunyit dan panggang ayam.

Setiba dirumah marapulai diadakan do’a selamatan serta perkenalan dengan keluarga besar marapulai.

Kemudian setelah acara-acara resmi ini selesai masih ada lagi, rangkaian acara kecil yang harus dilakukan oleh anak daro, al “Japuik Tigo Hari”. Acara ini dilaksanakan tiga hari setelah hari perkawinan.

Baca Juga :  Di Sungai Liku Pesisir Selatan, 2 Lulusan Akpol 1990 Terima Gelar Kehormatan Adat

Anak daro dijapuik oleh pihak marapulai untuk bermalam dirumah keluarga marapulai (mintuo anak daro) dalam rangka mengenal lebih dekat dan menjalin silaturahim dengan keluarga yang bersangkutan.

Setelah itu dilanjutkan pula acara jalang manjalang mamak, bako, mandeh, bapak, kedua belah pihak.

Berita Terkait

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?
Sejarah Kalah Orang Rupit di Taluak Banda Sapuluah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:29 WIB

Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan

Minggu, 2 Agustus 2020 - 09:35 WIB

Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terbaru