KPU Pessel Angkat Bicara soal Syarat Pencalonan, Ikuti UU Pilkada atau Keputusan MK?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pesisir Selatan angkat bicara soal syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Apakah akan mengikuti UU Pilkada atau Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan MK nomor 60 namun masih menunggu arahan dari pimpinan atau KPU RI.

“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami tentu akan menunggu regulasi dari pimpinan (KPU RI),” kata Aswandi, Jumat (23/8).

Dikatakan, pada prinsipnya, KPU Pessel telah siap untuk mengumumkan pendaftaran paslon. Ia menginginkan, pengumuman itu nantinya memuat informasi yang lebih rinci berkaitan persyaratan paslon.

Baca Juga :  Ternyata Segini Partisipasi Pemilih Pessel dalam 12 Kali Pemilu

“Masih ada waktu pengumuman hingga 26 Agustus nanti. Mudahan terbit arahan tertulis sebelum itu,” ungkapnya.

“Arahan atau petunjuk tertulis berkaitan persyaratan pencalonan yang kita tunggu berkaitan dengan partai politik ataupun gabungan parpol. Kalau untuk syarat calon sudah clear,” tegasnya.

Ia menegaskan, putusan MK tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

Aswandi menambahkan, sesuai pernyataan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga :  Tak Ada Calon Perseorangan, KPU Pessel Kini Tunggu Pendaftaran Paslon dari Parpol

“Kita menunggu petunjuk pimpinan. Semacam arahan tertulis, kalau tertulis ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kita,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB