KPU Pessel Angkat Bicara soal Syarat Pencalonan, Ikuti UU Pilkada atau Keputusan MK?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pesisir Selatan angkat bicara soal syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Apakah akan mengikuti UU Pilkada atau Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan MK nomor 60 namun masih menunggu arahan dari pimpinan atau KPU RI.

“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami tentu akan menunggu regulasi dari pimpinan (KPU RI),” kata Aswandi, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pada prinsipnya, KPU Pessel telah siap untuk mengumumkan pendaftaran paslon. Ia menginginkan, pengumuman itu nantinya memuat informasi yang lebih rinci berkaitan persyaratan paslon.

Baca Juga :  Hujan Lebat Tak Surutkan Antusiasme Masyarakat Sambut Kedatangan Hendrajoni di Ujung Air

“Masih ada waktu pengumuman hingga 26 Agustus nanti. Mudahan terbit arahan tertulis sebelum itu,” ungkapnya.

“Arahan atau petunjuk tertulis berkaitan persyaratan pencalonan yang kita tunggu berkaitan dengan partai politik ataupun gabungan parpol. Kalau untuk syarat calon sudah clear,” tegasnya.

Ia menegaskan, putusan MK tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

Aswandi menambahkan, sesuai pernyataan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga :  KPU Pessel Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada

“Kita menunggu petunjuk pimpinan. Semacam arahan tertulis, kalau tertulis ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kita,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru