BANDASAPULUAH.COM – KPU Pesisir Selatan angkat bicara soal syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Apakah akan mengikuti UU Pilkada atau Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan MK nomor 60 namun masih menunggu arahan dari pimpinan atau KPU RI.
“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami tentu akan menunggu regulasi dari pimpinan (KPU RI),” kata Aswandi, Jumat (23/8).
Dikatakan, pada prinsipnya, KPU Pessel telah siap untuk mengumumkan pendaftaran paslon. Ia menginginkan, pengumuman itu nantinya memuat informasi yang lebih rinci berkaitan persyaratan paslon.
“Masih ada waktu pengumuman hingga 26 Agustus nanti. Mudahan terbit arahan tertulis sebelum itu,” ungkapnya.
“Arahan atau petunjuk tertulis berkaitan persyaratan pencalonan yang kita tunggu berkaitan dengan partai politik ataupun gabungan parpol. Kalau untuk syarat calon sudah clear,” tegasnya.
Ia menegaskan, putusan MK tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.
Aswandi menambahkan, sesuai pernyataan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.
“Kita menunggu petunjuk pimpinan. Semacam arahan tertulis, kalau tertulis ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kita,” jelasnya.