BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan tentang proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon peserta pemilihan.
Syafrijal mengatakan, SKCK dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan, SKCK akan diterbitkan oleh Polres Pesisir Selatan.
Namun, untuk calon yang berdomisili di luar wilayah Pesisir Selatan, SKCK akan dikeluarkan oleh Polda yang berada di daerah domisili calon tersebut.
Syafrijal mencontohkan, jika seorang calon berdomisili di DKI Jakarta, maka SKCK-nya akan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, jika calon tersebut berdomisili di Kota Padang, SKCK akan diterbitkan oleh Polda Sumatera Barat.
Menurut pria yang akrab disapa Chan ini, penjelasan ini penting untuk memastikan calon dapat memenuhi syarat administratif dalam proses pemilihan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, proses pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024.
Sementara jadwal pendaftaran pasangan calon sendiri akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.