KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Paslon yang Ingin Mencantumkan Gelar Haji dan Datuak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pessel menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang dapat mencantumkam gelar keagamaan dan gelar sosial atau adat saat pendaftaran.

Komisioner KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hal itu telah diatur pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kata Syafrijal aturan tersebut tidak hanya mengatur soal pencantuman gelar akademik tetapi juga gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.

Baca Juga :  KPU Pessel Rincikan Santunan yang Diterima Petugas Pantarlih Bila Alami Musibah saat Bertugas

“Betul. Ada aturannya bagi bacakada yang ingin mencantumkan gelar,” kata pria yang akrab disapa Chan itu saat dihubungi bandasapuluah.com, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan, cakada yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat, bacakada harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.

“Serupa halnya apabila bacakada ingin mencantumkan gelar datuak dibelakang nama harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut atau surat keterangan dari instansi pemerintahan yang menerangkan orang yang sama dengan KTP elektronik,” terang Chan.

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat sebelum Pengumuman Pendaftaran Paslon

Kemudian, dalam hal ingin mencantumkan gelar haji, bacakada harus menyertakan dokumen pembuktian gelar keagamaan tersebut.

“Gelar Haji itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti,” terang dia.

Lebih lanjut, Chan menyatakan, bacakada juga harus melampirkan surat pernyataan dari calon yang menyatakan penggunaan gelar bagi calon.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB