KPU Pessel: ASN yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Bersama Media se-Kabupaten  Pesisir Selatan

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Bersama Media se-Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hingga saat ini, belum ada ASN yang menyerahkan surat pengunduran diri, namun mereka masih memiliki waktu hingga pendaftaran calon dimulai.

Aswandi menjelaskan bahwa meskipun hingga sekarang belum ada ASN yang menyerahkan surat pengunduran diri, mereka masih diperbolehkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  KPU Pessel: Minimal Berijazah SMA Sudah Bisa Nyalon di Pilkada 2024

“Kami belum menerima surat pengunduran diri dari ASN. Namun, sesuai aturan, surat pernyataan pengunduran diri masih bisa diterima hingga 27 Agustus,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyerahan surat pengunduran diri resmi sebelum penetapan calon pada 23 September 2024.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

“Saat penetapan calon nanti, ASN yang mencalonkan diri harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri resmi. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Aswandi.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus memantau perkembangan terkait pengunduran diri ASN yang berencana mengikuti Pilkada, memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB