Wali Nagari Maju Pilkada Haruskah Mundur? Ini Penjelasan KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

i

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa para Wali Nagari yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Pendaftaran Hendrajoni Risnaldi Diterima, KPU Pessel akan Lakukan Verifikasi Administrasi Syarat Calon

Menurut pasal 14 ayat 2 huruf r, disebutkan bahwa setiap calon yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), atau kepala desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Syafrijal Chan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pasal 27 PKPU tersebut, calon yang berstatus sebagai wali nagari harus menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bagian dari proses pencalonannya.

Dokumen tersebut meliputi:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali.
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Kampanye Akbar HJ-RI di Lapangan Bola Gadih Basanai Surantih jadi Lautan Manusia

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Nasional

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Jumat, 5 Des 2025 - 22:26 WIB