Wali Nagari Maju Pilkada Haruskah Mundur? Ini Penjelasan KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa para Wali Nagari yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut pasal 14 ayat 2 huruf r, disebutkan bahwa setiap calon yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), atau kepala desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Syafrijal Chan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pasal 27 PKPU tersebut, calon yang berstatus sebagai wali nagari harus menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bagian dari proses pencalonannya.

Dokumen tersebut meliputi:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali.
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  KPU Pessel: Tak Ada Partai yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada 2024

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru