KPU Pesisir Selatan: Peserta Pilkada 2024 Wajib Melaporkan Kekayaan Pribadi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa semua calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi mereka.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan pasal 14 dalam bagian ketiga persyaratan calon, setiap calon kepala daerah diwajibkan menyertakan surat tanda terima laporan kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Instansi yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Meski ada Putusan MK, Tahapan Pilkada Pessel 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

“Surat tanda terima laporan kekayaan dari KPK ini menjadi bukti bahwa calon tersebut telah memenuhi salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU,” ujar Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon yang akan memimpin daerah.”

Lebih lanjut, Syafrijal menjelaskan bahwa calon yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat publik dapat melaporkan kekayaan terakhir mereka yang telah disampaikan pada tahun 2023.

Baca Juga :  Tak Ada Hubungan Baik antara KPU Pessel dengan Pers, Mappilu PWI Pessel: Ini Preseden Terburuk

Sementara itu, bagi calon yang merupakan mantan pejabat publik, mereka dapat mengaktifkan kembali akun mereka di KPK guna melaporkan kekayaan terbaru.

Sedangkan bagi calon yang bukan pejabat publik, mereka harus membuat akun baru di KPK untuk memenuhi persyaratan ini.

“KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan ini tanpa kecuali. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas proses demokrasi di Pesisir Selatan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Pilkada Pesisir Selatan 2024

Data

Pilkada Pesisir Selatan 2024

Senin, 17 Mar 2025 - 07:14 WIB

error: Content is protected !!