Mencalon di Daerah Lain, KPU Pessel: Kepala Daerah Aktif Wajib Mundur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang berniat mencalonkan diri di daerah lain harus mundur dari jabatannya. Hal ini disampaikan menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk jabatan di daerah berbeda, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain atau bupati di kabupaten lain, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan saat ini.

Baca Juga :  Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

“Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Chan.

Baca Juga :  KPU Pessel Akan Libatkan Bapedalitbang dalam Pemeriksaan Visi-Misi Saat Pendaftaran Paslon

Sebaliknya, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur.

Namun, mereka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Pasal ini melarang penggunaan fasilitas jabatan selama kampanye berlangsung.

Chan mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan ini untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB