Kabupaten Pesisir Selatan punya DPT 380 ribu pemilih pada pemilu 2024. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Pessel masuk dalam kategori pasal 40 huruf b.
Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.
Tanggapan KPU Pesisir Selatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan MK tersebut, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal
Chan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu arahan tertulis dari pimpinan KPU RI terkait tindaklanjut dari putusan tersebut.
“KPU kabupaten/kota ini sifatnya hirearkis, tentu kita tunggu arahan tertulis dari Pimpinan KPU RI terkait tindaklanjut dari Amar Putusan MK ini,” ujar pria yang akrab di sapa Chan ini.
Halaman : 1 2