Wali Nagari Maju Pilkada Haruskah Mundur? Ini Penjelasan KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan (kiri)

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa para Wali Nagari yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Ali Tanjung Menguat di Pilkada Pessel 2024

Menurut pasal 14 ayat 2 huruf r, disebutkan bahwa setiap calon yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), atau kepala desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Syafrijal Chan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pasal 27 PKPU tersebut, calon yang berstatus sebagai wali nagari harus menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bagian dari proses pencalonannya.

Baca Juga :  Makin Panas! KPU Pesisir Selatan Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan saat PSU

Dokumen tersebut meliputi:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali.
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Masjid Taqwa terletak di Cimpu Surantih, Kecamatan Sutera

Sejarah

Selayang Pandang Cimpu

Kamis, 30 Jan 2025 - 22:50 WIB