Ini Rincian Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pesisir Selatan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Bersama Media se-Kabupaten  Pesisir Selatan

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Bersama Media se-Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pilkada ini dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024, di mana masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat berbagai tahapan dan persiapan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu serta calon peserta.

Tahapan ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan akan terus berlangsung hingga September 2024.

Rangkaian persiapan yang dilakukan oleh KPU meliputi penetapan tata cara pelaksanaan pemilu, penjadwalan tahapan pemilu, serta pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Semua persiapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada akan berlangsung dari Mei hingga Desember 2024, mencakup pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara. Proses ini juga melibatkan penyelesaian sengketa pemilu jika terjadi, serta pengesahan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Segini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pesisir Selatan di Pilkada Serentak 2024

Rincian Jadwal Pilkada 2024:

Jadwal Persiapan:

  1. Perencanaan program dan anggaran: Dimulai pada 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Berlangsung hingga 18 November 2024.
  3. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Ditargetkan selesai pada 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dilaksanakan antara 17 April hingga 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Dibuka dari 27 Februari hingga 16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Dilaksanakan mulai 24 April hingga 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Jadwal Penyelenggaraan:

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Dilaksanakan antara 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: Dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: Dilaksanakan antara 27 Agustus hingga 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: Dijadwalkan pada 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: Akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
  7. Pemungutan suara: Dijadwalkan pada 27 November 2024.
  8. LPerhitungan suara dan rekapitulasi hasil:* Akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
  9. Penetapan calon terpilih: Akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Akan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga :  Usai PKB dan PAN, Rodi Chandra Daftar Calon Kepala Daerah Pessel ke Partai Nasdem

Dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun secara detail, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berupaya memastikan bahwa proses Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang telah dijadwalkan, guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB