KPU Pessel: Minimal Berijazah SMA Sudah Bisa Nyalon di Pilkada 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa calon Bupati atau Wakil Bupati di Pilkada 2024 hanya memerlukan ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk memenuhi persyaratan calon.

Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 14 ayat 2 (c) menetapkan bahwa pendidikan minimum bagi calon adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Baca Juga :  Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel

“Jadi, calon yang memiliki ijazah SLTA sederajat, seperti Paket C, SMK, MA, atau setara lainnya, dapat maju dalam Pilkada 2024 mendatang,” ujar pria yang akrap disapa Chan itu pada Senin (26/8).

Chan menambahkan bahwa calon yang ingin mendaftar harus menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan.

Baca Juga :  KPU Pessel: Sejumlah Persyaratan ini Harus dipenuhi Calon saat Mendaftar

“Pihak yang berwenang untuk legalisasi ijazah SMA sederajat adalah sekolah atau pihak yang berwenang sebagaimana telah diatur undang-undang,” jelas Chan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB