BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa calon Bupati atau Wakil Bupati di Pilkada 2024 hanya memerlukan ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk memenuhi persyaratan calon.
Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 14 ayat 2 (c) menetapkan bahwa pendidikan minimum bagi calon adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
“Jadi, calon yang memiliki ijazah SLTA sederajat, seperti Paket C, SMK, MA, atau setara lainnya, dapat maju dalam Pilkada 2024 mendatang,” ujar pria yang akrap disapa Chan itu pada Senin (26/8).
Chan menambahkan bahwa calon yang ingin mendaftar harus menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan.
“Pihak yang berwenang untuk legalisasi ijazah SMA sederajat adalah sekolah atau pihak yang berwenang sebagaimana telah diatur undang-undang,” jelas Chan.