BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan 2024.
KPU Pessel menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan tersebut, namun dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan kepada publik mengenai masa lalu mereka.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, seorang mantan narapidana harus telah melewati masa jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masa jeda ini dihitung sejak mantan narapidana selesai menjalani masa pidana hingga hari penetapan pasangan calon.
“Untuk syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun. Dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dia adalah mantan terpidana,” jelas Syafrijal Chan saat dihubungi bandasapuluah.com, Rabu (29/7
8/2024).
Lebih lanjut, Syafrijal menegaskan, syarat masa jeda lima tahun ini tidak berlaku untuk mantan narapidana yang pernah dihukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Dalam kasus tersebut, calon tidak diwajibkan menunggu lima tahun setelah bebas dari masa tahanan untuk mencalonkan diri.
“Jika ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda lima tahun sejak bebas dari masa tahanan. Namun, jika ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka calon diwajibkan telah melewati masa lima tahun sejak bebas hingga penetapan pasangan calon,” tambahnya.