KPU Pessel: Mantan Napi yang Sudah Bebas 5 Tahun Boleh Maju Pilkada, tapi Harus Terbuka ke Publik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan 2024.

KPU Pessel menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan tersebut, namun dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan kepada publik mengenai masa lalu mereka.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, seorang mantan narapidana harus telah melewati masa jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masa jeda ini dihitung sejak mantan narapidana selesai menjalani masa pidana hingga hari penetapan pasangan calon.

“Untuk syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun. Dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dia adalah mantan terpidana,” jelas Syafrijal Chan saat dihubungi bandasapuluah.com, Rabu (29/7
8/2024).

Lebih lanjut, Syafrijal menegaskan, syarat masa jeda lima tahun ini tidak berlaku untuk mantan narapidana yang pernah dihukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dalam kasus tersebut, calon tidak diwajibkan menunggu lima tahun setelah bebas dari masa tahanan untuk mencalonkan diri.

Baca Juga :  KPU Pessel Harap Masyarakat Cermati DPS yang Telah Diumumkan

“Jika ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda lima tahun sejak bebas dari masa tahanan. Namun, jika ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka calon diwajibkan telah melewati masa lima tahun sejak bebas hingga penetapan pasangan calon,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru