KPU Pessel: Mantan Napi yang Sudah Bebas 5 Tahun Boleh Maju Pilkada, tapi Harus Terbuka ke Publik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan 2024.

KPU Pessel menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan tersebut, namun dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan kepada publik mengenai masa lalu mereka.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, seorang mantan narapidana harus telah melewati masa jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masa jeda ini dihitung sejak mantan narapidana selesai menjalani masa pidana hingga hari penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Apakah Kepala Daerah Petahana Wajib Mundur Bila Kembali Maju di Pilkada? Ini Kata KPU Pessel

“Untuk syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun. Dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dia adalah mantan terpidana,” jelas Syafrijal Chan saat dihubungi bandasapuluah.com, Rabu (29/7
8/2024).

Lebih lanjut, Syafrijal menegaskan, syarat masa jeda lima tahun ini tidak berlaku untuk mantan narapidana yang pernah dihukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dalam kasus tersebut, calon tidak diwajibkan menunggu lima tahun setelah bebas dari masa tahanan untuk mencalonkan diri.

Baca Juga :  Hari Pertama Pendaftaran, KPU Pessel: HJ-RI Menjadi Paslon Pertama yang Mendaftar

“Jika ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda lima tahun sejak bebas dari masa tahanan. Namun, jika ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka calon diwajibkan telah melewati masa lima tahun sejak bebas hingga penetapan pasangan calon,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB