KPU Pessel: Mantan Napi yang Sudah Bebas 5 Tahun Boleh Maju Pilkada, tapi Harus Terbuka ke Publik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan 2024.

KPU Pessel menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan tersebut, namun dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan kepada publik mengenai masa lalu mereka.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, seorang mantan narapidana harus telah melewati masa jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masa jeda ini dihitung sejak mantan narapidana selesai menjalani masa pidana hingga hari penetapan pasangan calon.

“Untuk syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun. Dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dia adalah mantan terpidana,” jelas Syafrijal Chan saat dihubungi bandasapuluah.com, Rabu (29/7
8/2024).

Lebih lanjut, Syafrijal menegaskan, syarat masa jeda lima tahun ini tidak berlaku untuk mantan narapidana yang pernah dihukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dalam kasus tersebut, calon tidak diwajibkan menunggu lima tahun setelah bebas dari masa tahanan untuk mencalonkan diri.

Baca Juga :  KPU Pessel Akan Tetapkan Pasangan Cabup-Cawabup melalui Rapat Pleno Tertutup

“Jika ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda lima tahun sejak bebas dari masa tahanan. Namun, jika ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka calon diwajibkan telah melewati masa lima tahun sejak bebas hingga penetapan pasangan calon,” tambahnya.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru