BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah menyatakan kesiapan penuh untuk melayani pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pessel dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Pessel Aswandi, menyampaikan pendaftaran dibuka mulai hari ini Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Aswandi menjelaskan, proses pendaftaran di hari pertama dan kedua berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari ketiga, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mengikuti PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK No. 60 dan No. 70 Tahun 2024.
“PKPU tersebut kami tindaklanjuti dengan Keputusan KPU Pessel No. 1552/2024,” ujar Aswandi pada Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan menambahkan, peraturan baru dalam Pilkada kali ini tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20% dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu, tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 8,5%.
“Di Pessel, suara sah pada pemilu lalu berjumlah 281.285 suara, sehingga 8,5% dari jumlah tersebut adalah 23.910 suara, yang menjadi salah satu syarat bagi bakal pasangan calon,” jelas Syafrijal Chan, yang akrab disapa Chan.
Selain itu, usia minimum bagi bakal calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Setelah pendaftaran, selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024, di RSUP dr M Djamil Padang, sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan.
“Kami berharap seluruh tahapan Pilkada ini dapat berjalan lancar dan sukses. Kami memerlukan dukungan media untuk mempublikasikan informasi ini kepada masyarakat,” pungkas Aswandi.