BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan siap membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Ilyas Yakub, Painan.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk menyambut para pasangan calon yang akan mendaftar.
“Prinsipnya, kami di KPU Pessel sangat siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel,” tegas Aswandi pada Senin (26/8/2024).
Proses pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Namun, pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi semua pasangan calon yang ingin mendaftar.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Pessel akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Perubahan regulasi ini mencakup beberapa hal penting, termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol), yang kini menggunakan persentase suara sah berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, persyaratan usia untuk calon Bupati dan Wakil Bupati juga telah ditetapkan minimal 25 tahun pada saat penetapan.
Penetapan pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Syarat usia calon itu 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Aswandi.
KPU Pessel juga telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk tim bakal pasangan calon dan aparat keamanan dari TNI dan Polri, guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pendaftaran. Hingga saat ini, tahapan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU Pessel optimis dapat menyelenggarakan proses pendaftaran yang tertib dan lancar, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan sukses dan transparan.