BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan pentingnya bagi setiap Paslon untuk memperhatikan dengan seksama setiap tahapan yang telah ditetapkan, guna memastikan kelancaran proses pendaftaran dan keabsahan dokumen administrasi.
Aswandi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran Paslon telah berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Tahapan pendaftaran resmi akan dimulai pada 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB .
Paslon diharapkan untuk tidak melewatkan waktu pendaftaran dan segera mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelah tahapan pendaftaran, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU kemudian akan melakukan penelitian administrasi Paslon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil dari pemeriksaan administrasi tersebut akan diumumkan pada 5-6 September 2024.
Jika ditemukan kekurangan dalam persyaratan administrasi, KPU memberikan waktu kepada Paslon untuk melakukan perbaikan dari 6 hingga 8 September 2024.
Penelitian terhadap dokumen perbaikan dan syarat Paslon pengganti akan dilaksanakan pada 6-14 September 2024, dengan hasil yang diumumkan pada 13-14 September 2024.
KPU juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan Paslon, yang dapat dilakukan pada 15-18 September 2024. Proses klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan dari 15 hingga 21 September 2024.
Tahapan penting berikutnya adalah penetapan Paslon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut Paslon pada 23 September 2024.
Aswandi mengingatkan bahwa seluruh tahapan ini harus diperhatikan dengan cermat oleh setiap Paslon.
“Kami harap semua Paslon mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya di Painan, Senin (26/8).
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan ini juga akan disampaikan melalui media massa, website, serta sosial media resmi KPU Pesisir Selatan.