KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten tersebut.
Dimana Pessel memiliki DPT 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga :  Dana Hibah Meningkat, KPU Pessel Yakin Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses

Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 8,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.

“Kita pada dasarnya sebagai KPU Pessel menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan saat dimintai keterangan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  KPU Pessel: ASN yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.

“Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan tertulis dari KPU RI,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB