BANDASAPULUAH.COM – Sebelumnya, partai politik di Pesisir Selatan harus berkoalisi untuk dapat mengusungkan calon di Pilkada 2024 nanti.
Hal ini disebabkan tidak adanya parpol yang mampu mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.
Hasilnya, terdapat 7 parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Ketua KPU Pessel Aswandi menjelaskan, hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.
Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.
Kata Aswandi berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 281.285.
Dari jumlah tersebut, Aswandi menjelaskan jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 23.910 suara bagi parpol maupun gabungan parpol.
“Itu jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Aswandu.
Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi.
Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
- Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
- Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)