Syarat Pencalonan Berubah, KPU Pessel: 7 Parpol Kini Bisa Usung Paslon Tanpa Berkoalisi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Sebelumnya, partai politik di Pesisir Selatan harus berkoalisi untuk dapat mengusungkan calon di Pilkada 2024 nanti.

Hal ini disebabkan tidak adanya parpol yang mampu mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Hasilnya, terdapat 7 parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Ketua KPU Pessel Aswandi menjelaskan, hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Tokoh Segudang Pengalaman Siap Maju Pilkada Pessel

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Kata Aswandi berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 281.285.

Dari jumlah tersebut, Aswandi menjelaskan jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 23.910 suara bagi parpol maupun gabungan parpol.

“Itu jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Aswandu.

Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi.

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat sebelum Pengumuman Pendaftaran Paslon

Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
  3. Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
  7. Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru