Syarat Pencalonan Berubah, KPU Pessel: 7 Parpol Kini Bisa Usung Paslon Tanpa Berkoalisi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

i

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Sebelumnya, partai politik di Pesisir Selatan harus berkoalisi untuk dapat mengusungkan calon di Pilkada 2024 nanti.

Hal ini disebabkan tidak adanya parpol yang mampu mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Baca Juga :  KPU Pessel Persyaratkan Keterangan Bebas Pailit bagi Paslon saat Pendaftaran

Hasilnya, terdapat 7 parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Ketua KPU Pessel Aswandi menjelaskan, hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Kata Aswandi berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 281.285.

Baca Juga :  Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Dari jumlah tersebut, Aswandi menjelaskan jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 23.910 suara bagi parpol maupun gabungan parpol.

“Itu jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Aswandu.

Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi.

Baca Juga :  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024

Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
  3. Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
  7. Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terbaru