Syarat Pencalonan Berubah, KPU Pessel: 7 Parpol Kini Bisa Usung Paslon Tanpa Berkoalisi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Sebelumnya, partai politik di Pesisir Selatan harus berkoalisi untuk dapat mengusungkan calon di Pilkada 2024 nanti.

Hal ini disebabkan tidak adanya parpol yang mampu mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Hasilnya, terdapat 7 parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Ketua KPU Pessel Aswandi menjelaskan, hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Baca Juga :  KPU Pessel Umumkan Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, Ini Jadwal Penyelenggaraannya

Kata Aswandi berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 281.285.

Dari jumlah tersebut, Aswandi menjelaskan jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 23.910 suara bagi parpol maupun gabungan parpol.

“Itu jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Aswandu.

Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi.

Baca Juga :  Anggota PPS Ranah Pesisir Kecelakaan, KPU Pessel Diminta Fasilitasi Berobat dan Beri Santunan

Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
  3. Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
  7. Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB