BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan akhirnya mengumumkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi menjelaskan, pengumuman pendaftaran ini dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait peraturan pilkada yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aswandi menyampaikan, surat edaran tersebut diterima pada Jum’at (23/8) malam. Setelahnya, KPU Pessel pun mengumumkan pendaftaran paslon.
“Syarat pencalonan dan calon kita mengikuti keputusan MK yang terbaru,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan telah dimulai sejak 24 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus mendatang.
“Untuk tahapan pendaftaran dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aswandi mengatakan, seluruh proses pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai.
Sementara mengenai syarat minimal suara parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan paslon pada Pilkada Pessel 2024 adalah 23.910 suara.
“Dengan pengumuman ini, harapan parpol pengusung Paslon bisa lebih memahami aturan dan syarat yang harus dilengkapi saat mendaftarkan paslon ke KPU Pessel,” pungkasnya