BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan 2024.
KPU Pessel menegaskan bahwa mantan narapidana memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan tersebut, namun dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan kepada publik mengenai masa lalu mereka.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, seorang mantan narapidana harus telah melewati masa jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa jeda ini dihitung sejak mantan narapidana selesai menjalani masa pidana hingga hari penetapan pasangan calon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






