Akhiri Masa Tugas, KPU Pessel Ucapkan Terimakasih pada Petugas Pantarlih

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah menyelesaikan masa tugasnya dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ucapan terima kasih ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, pada Rabu (21/8), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan para petugas di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas Pantarlih yang sudah bekerja keras di lapangan, terutama dalam mendata pemilih untuk Pilkada 2024 ini,” ujar Aswandi.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa peran Pantarlih sangat krusial dalam memastikan keakuratan data pemilih, yang merupakan salah satu pilar penting dalam terselenggaranya pemilu yang demokratis dan adil.

Baca Juga :  Makin Panas! KPU Pesisir Selatan Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan saat PSU

Masa tugas Pantarlih berlangsung sejak 23 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sebagai bagian dari badan Adhoc, Pantarlih memiliki tanggung jawab besar dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Mereka bertugas untuk mendata, memverifikasi, serta memutakhirkan informasi pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Baca Juga :  KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

Tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari kondisi geografis yang beragam hingga kendala teknis, tidak menyurutkan semangat mereka untuk menjalankan tugas dengan optimal.

Untuk honorarium, para petugas Pantarlih menerima upah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Besaran honorarium ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan telah disetujui melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru