Wajib Serahkan Daftar Kekayaan Pribadi, Ini Ketentuan Bagi yang Mantan dan Bukan Pejabat Publik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para calon bupati dan wakil bupati.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kewajiban menyerahkan laporan kekayaan pribadi.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon yang masih menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga bagi mereka yang merupakan mantan pejabat maupun yang bukan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi calon yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, KPU mengatur bahwa mereka harus mengaktifkan kembali akun mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan terbaru mereka.

Ini diperlukan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bila Kondisi ini Terjadi, KPU Pessel: Parpol Bisa Menarik dan Alihkan Dukungan di Pilkada 2024

“Para mantan pejabat publik harus memastikan bahwa laporan kekayaan mereka yang terakhir tercatat dan diakui oleh KPK.

Ini adalah langkah yang penting untuk memenuhi standar transparansi dalam proses pencalonan,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

Sementara itu, bagi calon yang bukan pejabat publik, KPU mengharuskan mereka untuk membuat akun baru di sistem pelaporan kekayaan KPK.

Langkah ini memungkinkan mereka untuk mengunggah dan melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Calon dari kalangan non-pejabat publik juga tidak terlepas dari kewajiban ini. Mereka harus memulai dari awal dengan membuat akun baru di KPK dan melaporkan kekayaan pribadi mereka,” tambah Syafrijal.

Baca Juga :  Segini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pesisir Selatan di Pilkada Serentak 2024

Laporan kekayaan yang diserahkan akan menjadi bagian dari persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Tanpa adanya surat tanda terima dari KPK yang menunjukkan bahwa laporan kekayaan telah disampaikan, proses pencalonan dapat terhambat.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru