Wajib Serahkan Daftar Kekayaan Pribadi, Ini Ketentuan Bagi yang Mantan dan Bukan Pejabat Publik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para calon bupati dan wakil bupati.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kewajiban menyerahkan laporan kekayaan pribadi.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon yang masih menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga bagi mereka yang merupakan mantan pejabat maupun yang bukan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi calon yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, KPU mengatur bahwa mereka harus mengaktifkan kembali akun mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan terbaru mereka.

Ini diperlukan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  KPU Tutup Pendaftaran, Pilkada Pessel Akan Diikuti 2 Bakal Paslon

“Para mantan pejabat publik harus memastikan bahwa laporan kekayaan mereka yang terakhir tercatat dan diakui oleh KPK.

Ini adalah langkah yang penting untuk memenuhi standar transparansi dalam proses pencalonan,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

Sementara itu, bagi calon yang bukan pejabat publik, KPU mengharuskan mereka untuk membuat akun baru di sistem pelaporan kekayaan KPK.

Langkah ini memungkinkan mereka untuk mengunggah dan melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Calon dari kalangan non-pejabat publik juga tidak terlepas dari kewajiban ini. Mereka harus memulai dari awal dengan membuat akun baru di KPK dan melaporkan kekayaan pribadi mereka,” tambah Syafrijal.

Baca Juga :  Akhiri Masa Tugas, KPU Pessel Ucapkan Terimakasih pada Petugas Pantarlih

Laporan kekayaan yang diserahkan akan menjadi bagian dari persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Tanpa adanya surat tanda terima dari KPK yang menunjukkan bahwa laporan kekayaan telah disampaikan, proses pencalonan dapat terhambat.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru