Wajib Serahkan Daftar Kekayaan Pribadi, Ini Ketentuan Bagi yang Mantan dan Bukan Pejabat Publik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para calon bupati dan wakil bupati.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kewajiban menyerahkan laporan kekayaan pribadi.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon yang masih menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga bagi mereka yang merupakan mantan pejabat maupun yang bukan pejabat publik.

Bagi calon yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, KPU mengatur bahwa mereka harus mengaktifkan kembali akun mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan terbaru mereka.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Mari Bersatu Wujudkan Pilkada Badunsanak di Pesisir Selatan

Ini diperlukan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Para mantan pejabat publik harus memastikan bahwa laporan kekayaan mereka yang terakhir tercatat dan diakui oleh KPK.

Ini adalah langkah yang penting untuk memenuhi standar transparansi dalam proses pencalonan,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

Sementara itu, bagi calon yang bukan pejabat publik, KPU mengharuskan mereka untuk membuat akun baru di sistem pelaporan kekayaan KPK.

Baca Juga :  KPU Pessel Persyaratkan Keterangan Bebas Pailit bagi Paslon saat Pendaftaran

Langkah ini memungkinkan mereka untuk mengunggah dan melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Calon dari kalangan non-pejabat publik juga tidak terlepas dari kewajiban ini. Mereka harus memulai dari awal dengan membuat akun baru di KPK dan melaporkan kekayaan pribadi mereka,” tambah Syafrijal.

Laporan kekayaan yang diserahkan akan menjadi bagian dari persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Tanpa adanya surat tanda terima dari KPK yang menunjukkan bahwa laporan kekayaan telah disampaikan, proses pencalonan dapat terhambat.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Entertainment

Toxic Relationship, Aisyah Aqilah Diminta Jauhi Aliando Syarief

Jumat, 7 Mar 2025 - 21:16 WIB

error: Content is protected !!