BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para calon bupati dan wakil bupati.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kewajiban menyerahkan laporan kekayaan pribadi.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon yang masih menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga bagi mereka yang merupakan mantan pejabat maupun yang bukan pejabat publik.
Bagi calon yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, KPU mengatur bahwa mereka harus mengaktifkan kembali akun mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan terbaru mereka.
Ini diperlukan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Para mantan pejabat publik harus memastikan bahwa laporan kekayaan mereka yang terakhir tercatat dan diakui oleh KPK.
Ini adalah langkah yang penting untuk memenuhi standar transparansi dalam proses pencalonan,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).
Sementara itu, bagi calon yang bukan pejabat publik, KPU mengharuskan mereka untuk membuat akun baru di sistem pelaporan kekayaan KPK.
Langkah ini memungkinkan mereka untuk mengunggah dan melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Calon dari kalangan non-pejabat publik juga tidak terlepas dari kewajiban ini. Mereka harus memulai dari awal dengan membuat akun baru di KPK dan melaporkan kekayaan pribadi mereka,” tambah Syafrijal.
Laporan kekayaan yang diserahkan akan menjadi bagian dari persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Tanpa adanya surat tanda terima dari KPK yang menunjukkan bahwa laporan kekayaan telah disampaikan, proses pencalonan dapat terhambat.