Wajib Serahkan Daftar Kekayaan Pribadi, Ini Ketentuan Bagi yang Mantan dan Bukan Pejabat Publik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

Aswandi (Ketua KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para calon bupati dan wakil bupati.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kewajiban menyerahkan laporan kekayaan pribadi.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon yang masih menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga bagi mereka yang merupakan mantan pejabat maupun yang bukan pejabat publik.

Bagi calon yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, KPU mengatur bahwa mereka harus mengaktifkan kembali akun mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan terbaru mereka.

Ini diperlukan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  KPU Pessel: ASN yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

“Para mantan pejabat publik harus memastikan bahwa laporan kekayaan mereka yang terakhir tercatat dan diakui oleh KPK.

Ini adalah langkah yang penting untuk memenuhi standar transparansi dalam proses pencalonan,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

Sementara itu, bagi calon yang bukan pejabat publik, KPU mengharuskan mereka untuk membuat akun baru di sistem pelaporan kekayaan KPK.

Langkah ini memungkinkan mereka untuk mengunggah dan melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Calon dari kalangan non-pejabat publik juga tidak terlepas dari kewajiban ini. Mereka harus memulai dari awal dengan membuat akun baru di KPK dan melaporkan kekayaan pribadi mereka,” tambah Syafrijal.

Baca Juga :  Sosialisasi Silon Intensif, KPU Pesisir Selatan Pastikan Semua Parpol Siap Hadapi Pilkada 2024

Laporan kekayaan yang diserahkan akan menjadi bagian dari persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Tanpa adanya surat tanda terima dari KPK yang menunjukkan bahwa laporan kekayaan telah disampaikan, proses pencalonan dapat terhambat.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB