Apakah Kepala Daerah Petahana Wajib Mundur Bila Kembali Maju di Pilkada? Ini Kata KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

i

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengklarifikasi aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah petahana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  KPU Pessel Umumkan Pendaftaran Pilkada 2024: Paslon Diimbau Perhatikan Setiap Tahapan

“Namun, jika seorang kepala daerah mencalonkan diri untuk jabatan di daerah lain, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain, maka mereka wajib mundur dari jabatan mereka,” katanya.

Chan merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Sebaliknya, untuk kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, mereka diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Baca Juga :  Diskusi dengan Mahasiswa Pessel, Welly Bernando Serap Aspirasi Generasi Muda

Pasal ini melarang mereka menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye.

“Ketentuan ini penting untuk dipahami agar para calon dapat mempersiapkan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Chan.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Nasional

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Jumat, 5 Des 2025 - 22:26 WIB