Apakah Kepala Daerah Petahana Wajib Mundur Bila Kembali Maju di Pilkada? Ini Kata KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengklarifikasi aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah petahana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

“Namun, jika seorang kepala daerah mencalonkan diri untuk jabatan di daerah lain, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain, maka mereka wajib mundur dari jabatan mereka,” katanya.

Chan merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Sebaliknya, untuk kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, mereka diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Baca Juga :  Menganalisa Peluang Rodi Chandra di Pilkada Pessel 2024 dengan Visi Pesisir Selatan yang Makbul

Pasal ini melarang mereka menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye.

“Ketentuan ini penting untuk dipahami agar para calon dapat mempersiapkan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Chan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru