BANDASAPULUAH.COM – Jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengklarifikasi aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah petahana.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
“Namun, jika seorang kepala daerah mencalonkan diri untuk jabatan di daerah lain, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain, maka mereka wajib mundur dari jabatan mereka,” katanya.
Chan merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Sebaliknya, untuk kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, mereka diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
Pasal ini melarang mereka menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye.
“Ketentuan ini penting untuk dipahami agar para calon dapat mempersiapkan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Chan.