Apakah Kepala Daerah Petahana Wajib Mundur Bila Kembali Maju di Pilkada? Ini Kata KPU Pessel

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengklarifikasi aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah petahana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

“Namun, jika seorang kepala daerah mencalonkan diri untuk jabatan di daerah lain, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain, maka mereka wajib mundur dari jabatan mereka,” katanya.

Chan merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Sebaliknya, untuk kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, mereka diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Baca Juga :  KPU Pesisir Selatan Tegaskan Kewajiban Parpol Penuhi Dokumen Pendaftaran Paslon

Pasal ini melarang mereka menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye.

“Ketentuan ini penting untuk dipahami agar para calon dapat mempersiapkan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Chan.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru