KPU Pessel Angkat Bicara soal Syarat Pencalonan, Ikuti UU Pilkada atau Keputusan MK?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pesisir Selatan angkat bicara soal syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Apakah akan mengikuti UU Pilkada atau Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan MK nomor 60 namun masih menunggu arahan dari pimpinan atau KPU RI.

“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami tentu akan menunggu regulasi dari pimpinan (KPU RI),” kata Aswandi, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pada prinsipnya, KPU Pessel telah siap untuk mengumumkan pendaftaran paslon. Ia menginginkan, pengumuman itu nantinya memuat informasi yang lebih rinci berkaitan persyaratan paslon.

Baca Juga :  Ikuti Keputusan MK, KPU Pessel Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

“Masih ada waktu pengumuman hingga 26 Agustus nanti. Mudahan terbit arahan tertulis sebelum itu,” ungkapnya.

“Arahan atau petunjuk tertulis berkaitan persyaratan pencalonan yang kita tunggu berkaitan dengan partai politik ataupun gabungan parpol. Kalau untuk syarat calon sudah clear,” tegasnya.

Ia menegaskan, putusan MK tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

Aswandi menambahkan, sesuai pernyataan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga :  KPU Pessel Haruskan Paslon dan Pimpinan Parpol Pengusul Hadir Saat Pendaftaran

“Kita menunggu petunjuk pimpinan. Semacam arahan tertulis, kalau tertulis ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kita,” jelasnya.

Berita Terkait

GMBI Deklarasikan Dukungan, 3000 Kader Siap Menangkan Pasangan Syaikhu-Ilham
DPW PKPS Lampung akan Gelar Perayaan HUT Ke-57, Angkat Tema “Pasisie Salatan dalam Kebersamaan”
Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 10:12 WIB

GMBI Deklarasikan Dukungan, 3000 Kader Siap Menangkan Pasangan Syaikhu-Ilham

Jumat, 1 November 2024 - 21:04 WIB

DPW PKPS Lampung akan Gelar Perayaan HUT Ke-57, Angkat Tema “Pasisie Salatan dalam Kebersamaan”

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Berita Terbaru