KPU Pessel Angkat Bicara soal Syarat Pencalonan, Ikuti UU Pilkada atau Keputusan MK?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pesisir Selatan angkat bicara soal syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Apakah akan mengikuti UU Pilkada atau Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan MK nomor 60 namun masih menunggu arahan dari pimpinan atau KPU RI.

“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami tentu akan menunggu regulasi dari pimpinan (KPU RI),” kata Aswandi, Jumat (23/8).

Baca Juga :  Serius Maju Pilkada Pessel, Ali Tanjung Daftar Calon Bupati ke 7 Partai Politik

Dikatakan, pada prinsipnya, KPU Pessel telah siap untuk mengumumkan pendaftaran paslon. Ia menginginkan, pengumuman itu nantinya memuat informasi yang lebih rinci berkaitan persyaratan paslon.

“Masih ada waktu pengumuman hingga 26 Agustus nanti. Mudahan terbit arahan tertulis sebelum itu,” ungkapnya.

“Arahan atau petunjuk tertulis berkaitan persyaratan pencalonan yang kita tunggu berkaitan dengan partai politik ataupun gabungan parpol. Kalau untuk syarat calon sudah clear,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Pesisir Selatan Ingatkan Calon Kepala Daerah Cantumkan Surat Bebas Utang

Ia menegaskan, putusan MK tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

Aswandi menambahkan, sesuai pernyataan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.

“Kita menunggu petunjuk pimpinan. Semacam arahan tertulis, kalau tertulis ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kita,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB