Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu aturan atau arahan tertulis dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.
“Kita pada dasarnya sebagai KPU Pessel kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Koordinator Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pessel Syafrijal Chan saat dimintai keterangan, Selasa (20/8/2024).
Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.
“Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan tertulis dari KPU RI,” ucapnya.