KPU Pessel Paparkan Jenis dan Lama Pemeriksaan Kesehatan yang Dijalani Bakal Paslon

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memaparkan secara rinci jenis dan durasi pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat penting bagi setiap calon yang ingin bertarung dalam Pilkada mendatang.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan jiwa hingga tes untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan sangat detail dan melibatkan berbagai tes untuk memastikan bahwa setiap calon dalam kondisi fisik dan mental yang prima,” ujar Aswandi di Padang, Jumat (31/8).

Baca Juga :  KPU Pessel Haruskan Paslon dan Pimpinan Parpol Pengusul Hadir Saat Pendaftaran

Berikut adalah jenis dan lama pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh bakal pasangan calon di Pilkada 2024:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:
  • Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI;
  • Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);
  • Wawancara menggunakan Assist dan ASI.
  1. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  2. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  3. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
  4. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  5. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  6. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  7. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan
  8. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
  9. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
  10. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan
  11. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
  12. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
  13. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.

Berita Terkait

Jelang Debat Pilgub, Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi DMI untuk Wujudkan Jabar Maju
Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
Dapat Dukungan Penuh dari Forkkabi, Paslon RIDO Berkomitmen Jaga Budaya Betawi
GMBI Deklarasikan Dukungan, 3000 Kader Siap Menangkan Pasangan Syaikhu-Ilham
DPW PKPS Lampung akan Gelar Perayaan HUT Ke-57, Angkat Tema “Pasisie Salatan dalam Kebersamaan”
Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:37 WIB

Jelang Debat Pilgub, Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi DMI untuk Wujudkan Jabar Maju

Senin, 4 November 2024 - 16:24 WIB

Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen

Senin, 4 November 2024 - 09:38 WIB

Dapat Dukungan Penuh dari Forkkabi, Paslon RIDO Berkomitmen Jaga Budaya Betawi

Minggu, 3 November 2024 - 10:12 WIB

GMBI Deklarasikan Dukungan, 3000 Kader Siap Menangkan Pasangan Syaikhu-Ilham

Jumat, 1 November 2024 - 21:04 WIB

DPW PKPS Lampung akan Gelar Perayaan HUT Ke-57, Angkat Tema “Pasisie Salatan dalam Kebersamaan”

Berita Terbaru