BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten tersebut.
Dimana Pessel memiliki DPT 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024 lalu.
Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 8,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.
“Kita pada dasarnya sebagai KPU Pessel menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Anggota KPU Pessel Syafrijal Chan saat dimintai keterangan, Selasa (20/8/2024).
Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.
“Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan tertulis dari KPU RI,” ucapnya.