BANDASAPULUAH.COM – Hingga Jumat, 16 Agustus 2024, belum ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengajukan pengunduran diri terkait pencalonan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD.
“Kami belum menerima surat atau pemberitahuan dari partai politik mengenai pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada,” ungkap Aswandi, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut jadwal tahapan Pilkada, KPUD akan menerima berkas pencalonan untuk Pilbup Bupati dan Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024.
Seluruh calon yang maju dalam Pilbup diwajibkan untuk melaporkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Aswandi menjelaskan, pendaftaran calon akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus.
Saat proses pendaftaran, calon harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai syarat.
Dengan belum adanya laporan pengunduran diri, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menunggu pemenuhan syarat administrasi dari para calon yang akan berlaga dalam Pilkada mendatang.