BANDASAPULUAH.COM – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menyatakan, para pemenang DPD dari Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan jika mereka kalah dalam PSU yang akan digelar pada 13 Juli mendatang.
Menurut Helmi Chandra, dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan terkait selisih hasil pemilihan.
“Ada celah untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tentu alasan gugatan harus jelas,” ujarnya pada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa putusan PSU yang dikeluarkan oleh MK tidak dapat dianulir karena sifat putusan MK yang final dan mengikat.
“Putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibanding. Jadi, opsi yang ada hanyalah gugatan selisih hasil,” jelasnya.
Meskipun secara hukum tidak ada celah untuk membatalkan putusan MK, Helmi Chandra menilai bahwa pemenang DPD pada Pemilu 2024 masih bisa menempuh opsi lain melalui ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PTUN dapat menangani gugatan terkait hasil penetapan kemenangan yang dikeluarkan oleh KPU sebelumnya,” terangnya.
Namun, Helmi juga menyebut bahwa peluang untuk diterimanya gugatan di PTUN relatif kecil karena harus berhadapan dengan putusan MK.
“Meskipun kemungkinan besar gugatan ditolak, opsi ini masih bisa dicoba,” tambahnya.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya