BANDASAPULUAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan dua metode dalam mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison mengatakan, dua metode yang dilakukan jajaran Bawaslu dalam pengawasan tahapan coklit ialah pengawasan melekat dan audit sampling.
Dijelaskan, pengawasan melekat adalah pengawasan secara langsung oleh jajaran Bawaslu dalam hal ini PKD terhadap seorang Pantarlih hingga tahapan coklit selesai.
Pantarlih yang diawasi adalah pantarlih yang melakukan pemuktahiran data di TPS yang dipetakan sebagai TPS rawan. TPS yang dipetakan rawan adalah TPS yang pemilihnya berada di daerah perbatasan, pinggiran dan memiliki jarak rumah yang berjauhan.
Hal tersebut dilakukan juga untuk mengatasi ketidakberimbangan jumlah PKD dengan Pantarlih di Nagari. Umumnya, seorang PKD akan mengawasi hingga belasan Pantarlih.
Langkah awal dalam pengawasan terhadap Pantarlih dengan cara memastikan SK Pantarlih, memastikan taat prosedur dan memastikan dokumen yang digunakan saat coklit.
Sementara audit sampling ialah pengawasan secara tidak langsung oleh PKD dengan cara mengaudit minimal 10 KK per-hari. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam alat kerja pengawasan yang diisi setiap hari serta formulir hasil pengawasannya.
Apabila, ditemukan ketidaktaatan prosedur oleh Pantarlih disaat pelaksanaan coklit, PKD akan menyampaikan saran perbaikan secara lisan. Seperti tidak terdapat tanda tangan pemilih ataupun petugas pada stiker coklit dan masih terdapat rumah warga yang belum dicoklit.
“Metode pengawasan ini dipakai untuk menginventarisir pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Erman saat konferensi pers dengan awak media di Sekretariat Bawaslu Pessel, Jumat (10/3).
Dikatakan, seluruh upaya ini dilakukan untuk menyampaikan data pemilih hasil pengawasan yang dilakukan apabila ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak masuk dalam daftar pemilih sementara dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masih terdaftar sebagai pemilih.
“Dalam hal tersebut, apabila kami temukan, maka akan kami sampaikan saran rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya.
Sampai saat ini, kata dia, jumlah data pemilih yang telah dilakukan pengawasan secara melekat sebanyak 32.400 pemilih dan pengawasan audit sampling sebanyak 63.740 Pemilih. Kemudian dalam pengawasan tersebut ditemukan 1.926 pemilih penyandang disabilitas.
Ia berharap, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini, yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU Pesisir Selata, agar daftar pemilih akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel Rinaldi dan Anggota Bawaslu Pessel Syafrijal Chan.