Alek Asak Duduak, Alek Gadangnya Masyarakat Surantih

Kamis, 27 Februari 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Baralek Gadang. Foto: Tangkapan Layar Foto Instagram


Alek Asak Duduak, Alek Gadangnya Masyarakat Surantih

Untuk generasi muda kelahiran tahun 80-an dan seterusnya mungkin tidak kenal dengan yang namanya “Alek Asak Duduak.” Hal ini wajar, sebab Menurut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Rusli Dt. Rajo Batuah, Alek Asak Duduak terakhir kali dihelat di zaman Pemerintahan Wali Nagari Zainuddin Kesah.

Saat itu, Zainuddin Kesah yang menjabat sebagai Wali Nagari Surantih, melaksanakan Alek Asak Duduak dikarenakan anaknya  menikah. Untuk diketahui berdasarkan Buku “Alam Sati Nagari Surantih (Asal Usul, Adat Istiadat dan Monografi Nagari Surantih)” , Zainuddin Kesah memerintah di Nagari Surantih semenjak tahun 1968 hingga tahun 1982.

Dikatakan Rusli Dt Rajo Batuah, Alek Asak Duduak juga dikenal dengan nama Alek Intang Lamin. Alek Asak Duduak ini merupakan Alek gadang yang digelar selama 7 hari 7 malam. Selama itu, setiap malamnya akan ditampilkan semua kesenian anak nagari, semisal : Randai/Simarantang, Kecapi, Dabuih, Saluang, dsb.

Alek ini, lanjut Rusli, akan menjadi topik pembicaraan orang-orang se-Nagari, mulai di sawah, di kedai bahkan di rumah . Mengingat Alek ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Biasanya yang bisa menghelat Alek ini adalah orang-orang yang terpandang saja, semisal: anak wali nagari, anak pejabat/orang terpandang di nagari, ataupun anak datuak yang terkemuka. Walaupun ada orang yang memiliki banyak uang, kata Rusli, belum tentu orang tersebut bisa melaksanakan Alek Asak Duduak ini, hal ini dikarenakan oleh Aturan Adat. Karena pada prinsipnya, Alek Asak Duduak ini adalah cara memberlakukan orang menurut status sosialnya.

Bukan saja aturan ketat yang mengatur siapa saja yang boleh melaksanakan Alek Asak Duduak ini, bahkan tirai pelaminan pun diatur oleh Pihak Adat. Tirai pelaminan yang menutup rumah akan diperiksa oleh Pihak Adat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tirai pelaminan itu menampilkan adat budaya Surantih tidak. Andaikan tidak bersesuaian, maka pihak Adat akan memerintahkan untuk menggantinya

Sebelum Alek dimulai biasanya akan dilakukan pemotongan sapi. Sapi yang dipotong pun tidak hanya satu, biasanya dua atau tiga ekor sapi. Untuk mengamankan Alek ini, yang diperintahkan bukan saja Dubalang Kaum, tapi Dubalang Nagari yang bertugas selama 7 hari 7 malam

Untuk tulisan selanjutnya, akan kami jelaskan teknis pelaksanaan Alek Asak Duduak ini. Selamat Menantikan!

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru