Berapa Lama Setelah Lenjang Suami Harus “Dijapuik” ? Ini Penjelasannya!

Senin, 4 Mei 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lenjang

Lenjang ataupun pisah ranjang merupakan hal yang wajar dalam pernikahan. Sebabnya bermacam-macam akan tetapi awal mulanya karena pertengkaran yang tidak menemui titik temu oleh suami dan istri.

Lenjang tidak akan diumumkan kepada orang banyak. Sedapat mungkin, ditutup rapat-rapat. Supaya orang tidak mengetahuinya karena pada dasarnya lenjang merupakan aib bagi suami. Tetapi di satu sisi, lenjang juga pelajaran bagi istri dalam berumahtangga.

Baca juga: Lenjang Atau Pisah Ranjang ; Aib Bagi Suami atau Pelajaran Bagi Istri


Ibarat kata pepatah, “sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga”. Seperti itu pula halnya dengan perkara lenjang. Sepandai-pandai apapun menyembunyikan hal tersebut pasti akan diketahui orang juga.

Hal itu wajar, mengingat hidup yang “berkorong-bakampuang”, lambat laun akan terlihat kecurigaan orang sekeliling akan tidak pulangnya suami ke rumah. Paling tidak hal ini akan diketahui oleh orangtua dari istri ataupun orangtua dari suami.

Setelah diketahui orang banyak terlebih oleh sumando, maka sumando akan melaporkan hal tersebut kepada mamak. Setelah diperintahkan “dijapuik” oleh mamak, maka sumando akan berunding akan hal tersebut. Biasanya yang pergi “manjapuik” adalah perwakilan yang terdiri dari mamak, sumando, dan perempuan. 

 Lalu beberapa lama seorang suami harus “Japuik” agar balik ke rumah istri?

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Suami Tak Mau Balik Ketika Lenjang, Apa yang Harus Dilakukan Oleh Pihak yang “Manjapuik”?


Rusli Dt. Rajo Batuah, menuturkan bahwa berapa lama waktu untuk “manjapuik” tergantung situasi dan keadaannya. Akan tetapi, ucapnya, biasanya tiga hari setelah pergaduhan itu diketahui.

“Bisa berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, akan tetapi biasanya tiga hari,” terangnya.

Kenapa bisa berminggu-minggu atau berbulan-bulan? Sebut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih tersebut, karena mengingat Lenjang tidak diumumkan dan terkesan disembunyikan, maka hal wajar butuh waktu lama untuk mengetahui bahwa pasangan suami-istri tersebut Lenjang.

“Kalau tidak diketahui orang bisa lebih, Karena tidak ada yang tau, sebab tidak ada yang memberi tau,” katanya.

Dikatakan, semakin cepat diketahui, maka akan cepat pula proses “manjapuik” dilakukan. Selain itu semakin tinggi status sosial seorang suami juga memengaruhi cepat-lambatnya “manjapuik”. Seorang yang memiliki status sosial yang tinggi akan cepat “dijapuik” dan hal itu berbanding terbalik dengan suami yang berstatus sosial rendah.

“Kalau kaya, sebelum tiba di rumah teman atau orangtua, di jalan sudah “dijapuik” oleh orang, karna dia tau yang pergi itu “Kapa Gulo” beda halnya dengan “Kapa oliang” yang akan pergi,” kata Rusli sambil berkelakar.

Halaman selanjutnya: 1  2  3

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:29 WIB

Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan

Minggu, 2 Agustus 2020 - 09:35 WIB

Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terbaru