Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dijua Ndak dimakan bali, digadai Ndak dimakan sando,” ujar Epi saat dihubungi bandasapuluah.com pada Rabu (26/08/2020) via telepon.

Walaupun ada pengecualian empat perkara tersebut, Epi kembali menegaskan harato pusako tinggi tersebut tidak boleh dijual hanya boleh digadai. Alasannya sifat gadai di Minangkabau adalah tolong-menolong. Tidak seperti gadai dengan bank. Pemegang gadai tidak bisa menjual Harato Pusako tinggi yang tergadai. Hanya bisa memanfaatkan harta yang tergadai tersebut.

Epi menjelaskan Harato Pusako Tinggi terdiri dari benda bergerak dan benda tetap atau tak bergerak. Benda bergerak seperti pakaian kebesaran Datuak, emas dan perhiasan, hewan ternak dan senjata. Sedangkan Harato Pusako tinggi yang berupa benda tetap adalah tanah baik tanah basah dan kering serta termasuk tanaman yang tumbuh diatasnya.

Turunan Harato Pusako tinggi tersebut dimiliki oleh kaum. Dipimpin atau dikuasai oleh mamak kepala waris. Mamak kepala waris merupakan laki-laki tertua yang masih hidup. Walaupun ia buta, tuli atau kecacatan lainnya.

Diatas mamak kepala waris ada mamak kepala kaum. Mamak kepala kaum adalah seorang penghulu yang bergelar Datuk. Ia adalah komandan dari kaum-kaum yang ada disukunya. Ia menguasai dan mengatur seluruh harato pusako tinggi atau Ulayat sukunya.

Penghulu mengatur, menguasai seluruh harta Ulayat di suku. Untuk mengatur itu ada perangkat yang membantu Datuak yaitu ; Manti, Malin , Dubalang. 

Selanjutnya : Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual… 

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?
Sejarah Kalah Orang Rupit di Taluak Banda Sapuluah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru