“Dijua Ndak dimakan bali, digadai Ndak dimakan sando,” ujar Epi saat dihubungi bandasapuluah.com pada Rabu (26/08/2020) via telepon.
Walaupun ada pengecualian empat perkara tersebut, Epi kembali menegaskan harato pusako tinggi tersebut tidak boleh dijual hanya boleh digadai. Alasannya sifat gadai di Minangkabau adalah tolong-menolong. Tidak seperti gadai dengan bank. Pemegang gadai tidak bisa menjual Harato Pusako tinggi yang tergadai. Hanya bisa memanfaatkan harta yang tergadai tersebut.
Epi menjelaskan Harato Pusako Tinggi terdiri dari benda bergerak dan benda tetap atau tak bergerak. Benda bergerak seperti pakaian kebesaran Datuak, emas dan perhiasan, hewan ternak dan senjata. Sedangkan Harato Pusako tinggi yang berupa benda tetap adalah tanah baik tanah basah dan kering serta termasuk tanaman yang tumbuh diatasnya.
Turunan Harato Pusako tinggi tersebut dimiliki oleh kaum. Dipimpin atau dikuasai oleh mamak kepala waris. Mamak kepala waris merupakan laki-laki tertua yang masih hidup. Walaupun ia buta, tuli atau kecacatan lainnya.
Diatas mamak kepala waris ada mamak kepala kaum. Mamak kepala kaum adalah seorang penghulu yang bergelar Datuk. Ia adalah komandan dari kaum-kaum yang ada disukunya. Ia menguasai dan mengatur seluruh harato pusako tinggi atau Ulayat sukunya.
Penghulu mengatur, menguasai seluruh harta Ulayat di suku. Untuk mengatur itu ada perangkat yang membantu Datuak yaitu ; Manti, Malin , Dubalang.
Selanjutnya : Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya