Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dijua Ndak dimakan bali, digadai Ndak dimakan sando,” ujar Epi saat dihubungi bandasapuluah.com pada Rabu (26/08/2020) via telepon.

Walaupun ada pengecualian empat perkara tersebut, Epi kembali menegaskan harato pusako tinggi tersebut tidak boleh dijual hanya boleh digadai. Alasannya sifat gadai di Minangkabau adalah tolong-menolong. Tidak seperti gadai dengan bank. Pemegang gadai tidak bisa menjual Harato Pusako tinggi yang tergadai. Hanya bisa memanfaatkan harta yang tergadai tersebut.

Epi menjelaskan Harato Pusako Tinggi terdiri dari benda bergerak dan benda tetap atau tak bergerak. Benda bergerak seperti pakaian kebesaran Datuak, emas dan perhiasan, hewan ternak dan senjata. Sedangkan Harato Pusako tinggi yang berupa benda tetap adalah tanah baik tanah basah dan kering serta termasuk tanaman yang tumbuh diatasnya.

Turunan Harato Pusako tinggi tersebut dimiliki oleh kaum. Dipimpin atau dikuasai oleh mamak kepala waris. Mamak kepala waris merupakan laki-laki tertua yang masih hidup. Walaupun ia buta, tuli atau kecacatan lainnya.

Diatas mamak kepala waris ada mamak kepala kaum. Mamak kepala kaum adalah seorang penghulu yang bergelar Datuk. Ia adalah komandan dari kaum-kaum yang ada disukunya. Ia menguasai dan mengatur seluruh harato pusako tinggi atau Ulayat sukunya.

Penghulu mengatur, menguasai seluruh harta Ulayat di suku. Untuk mengatur itu ada perangkat yang membantu Datuak yaitu ; Manti, Malin , Dubalang. 

Selanjutnya : Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual… 

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau
Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024
Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan
Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing
Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau
Profil Abdul Karim Rasyid: Pejuang, Jenderal, dan Dubes Pertama RI di Kamboja dari Pesisir Selatan
Mengenal Zairoel Zen: Putra Pesisir Selatan yang Menjadi “Orang Dekat” Jenderal AH Nasution
Balai Pagaduan: Pergulatan Hidup Masyarakat Menjelang Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau

Senin, 26 Mei 2025 - 11:50 WIB

Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024

Minggu, 27 April 2025 - 10:02 WIB

Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan

Senin, 14 April 2025 - 16:43 WIB

Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing

Kamis, 10 April 2025 - 14:06 WIB

Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau

Berita Terbaru

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Nasional

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:16 WIB

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Nasional

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Des 2025 - 13:13 WIB