Kacaunya Organisasi Adat karena politikus. Ilustrasi Riri Tri Utami |
“Penghulu tidak boleh untuk masuk dalam dunia politik praktis. Sebab sebagai penghulu, ia harus ‘bajalan luruih, bakato Bana dan mahukum Adia‘. Ketika ikut berpolitik, sangat sulit untuk bersikap demikian,” sebut Dr. Yulizal Yunus, M.Si, Datuak Bagindo Rajo kepada bandasapuluah.com melalui sambungan telepon.
Baca juga: Ditahun Politik, Organisasi Adat Jangan Menjadi Kuda Tarik Politik
Menurutnya, permasalahan adat yang terjadi selama ini memang disebabkan oleh orang-orang politik. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, permasalahan adat juga telah didalangi oleh para politikus.
“Selama ini, sengketa adat memang disebabkan oleh orang-orang politk. Bahkan sejak zaman kolonialisme Belanda hingga zaman reformasi saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap apabila ada sengketa adat apalagi mengenai kelembagaan, Pemerintah diharapkan untuk tidak melayani sengketa tersebut. Masalah tersebut sebaiknya dipulangkan kepada penghulu masing-masing. Biarkan penghulu berembuk untuk menyelesaikan.
Lagipula,
Lagipula, sebutnya, permasalahan tersebut diselesaikan melalui perdamaian adat. Kalaupun ada yang salah maka hukumnya adalah sanksi sosial. Tidak ada hukumannya berupa penjara.
"Penyelesaiannya adalah mediasi, hakimnya hakim mediator. Kalau ada yang salah hukumnya adalah dibuat malu. Setelah itu, ia akan minta maaf. Itu adalah penyelesaian adatnya," terangnya
Ditahun politik ini, Organisasi adat diharapkan jangan masuk kedalam pusaran politik praktis. Apalagi hanya untuk menjadi kuda tarik politik. Sebab akibatnya akan mengacaukan tatanan masyarakat adat di Minangkabau.
Yulizal yang juga Tim Ahli Konsolidasi Adat Sumbar berpandangan, kacaunya tatanan masyarakat adat di Minangkabau saat ini disebabkan oleh organisasi adat yang telah dimasuki oleh kepentingan politik praktis. Bahkan Organisasi adat hanya dijadikan sebagai kuda tarik politik. Hal ini tentu sangat merugikan organisasi adat oleh kepentingan sesaat tersebut.
"Itu semua bisa menyebabkan kekacauan masyarakat adat, bisa 'bacakak' mamak dengan kemenakan," tutupnya.