Bila ada sengketa adat mengenai kelembagaan , lanjutnya, Pemerintah diharapkan untuk tidak melayani sengketa tersebut. Masalah tersebut sebaiknya dipulangkan kepada penghulu masing-masing.
Biarkan penghulu berembuk untuk menyelesaikan.
Lagipula, sebutnya, permasalahan tersebut diselesaikan melalui perdamaian adat.
Kalaupun ada yang salah maka hukumnya adalah sanksi sosial. Tidak ada hukumannya berupa penjara.
“Penyelesaiannya adalah mediasi, hakimnya hakim mediator. Kalau ada yang salah hukumnya adalah dibuat malu. Setelah itu, ia akan minta maaf. Itu adalah penyelesaian adatnya,” pungkasnya.