Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca Juga :  Setelah Putusan MK, 7 Partai Ini Bisa Usung Paslon Sendiri tanpa Koalisi di Pilkada Pessel 2024

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga :  MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung
Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.
Badan-badan antikorupsi yang didukung Barat menindak jaringan kriminal yang dipimpin oleh anggota parlemen Ukraina – RT Rusia dan Bekas Uni Soviet
Harga pangan global terus menurun karena perekonomian menyediakan pasokan yang melimpah
Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar
Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat
Ulta Beauty Sekali Lagi Melampaui Ekspektasi Menjelang Penjualan Liburan
Klub Tahanan menganggap pendudukan bertanggung jawab atas kehidupan Komandan Marwan Barghouti

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:52 WIB

Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:10 WIB

Badan-badan antikorupsi yang didukung Barat menindak jaringan kriminal yang dipimpin oleh anggota parlemen Ukraina – RT Rusia dan Bekas Uni Soviet

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:49 WIB

Harga pangan global terus menurun karena perekonomian menyediakan pasokan yang melimpah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:26 WIB

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Berita Terbaru

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Nasional

Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar

Jumat, 5 Des 2025 - 22:26 WIB