Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Baca Juga :  MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga :  Setelah Putusan MK, 7 Partai Ini Bisa Usung Paslon Sendiri tanpa Koalisi di Pilkada Pessel 2024

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Keakraban, HUT Ke-57 PKPS Lampung Eratkan Silaturahmi Perantau Pesisir Selatan
Acara “Pasisia Baralek Gadang” Sukses, DPP Resmi Kukuhkan DPD PKPS Kota Cilegon Periode 2024-2029
Membanggakan! Syafira Ramadhani Gabdika, Siswi SMA 5 Batam Wakili Kepulauan Riau di O2SN Nasional
DPP PKPS Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Pembangunan Pessel dalam Rapimnas 2024
Rapimnas PKPS 2024: Menuju Kontribusi Nyata dalam Pembangunan Pessel yang Bermartabat
Fantastis! Polri Selamatkan 42 Juta Jiwa dan Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan
DPP PKPS Akan Gelar Rapimnas, Maraknya Narkoba hingga Pilkada jadi Pembahasan
Kepengurusan DPP PDI Perjuangan Diperpanjang, Ini Jabatan Penting untuk Ganjar dan Ahok

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:24 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, HUT Ke-57 PKPS Lampung Eratkan Silaturahmi Perantau Pesisir Selatan

Senin, 4 November 2024 - 10:36 WIB

Acara “Pasisia Baralek Gadang” Sukses, DPP Resmi Kukuhkan DPD PKPS Kota Cilegon Periode 2024-2029

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:37 WIB

Membanggakan! Syafira Ramadhani Gabdika, Siswi SMA 5 Batam Wakili Kepulauan Riau di O2SN Nasional

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:16 WIB

DPP PKPS Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Pembangunan Pessel dalam Rapimnas 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:03 WIB

Rapimnas PKPS 2024: Menuju Kontribusi Nyata dalam Pembangunan Pessel yang Bermartabat

Berita Terbaru