Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga :  MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Ini Kata KPU Pesisir Selatan

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Angkat Raffi Ahmad Disebut Mirip Bobby Nasution, Muncul Rumor Nama Clara Wirianda Terseret!
14 Hari Tanggap Darurat, Kehadiran Negara Dinilai Hampir Tak Terasa di Aceh
Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban
Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)
Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong
NFL Fantasy 2025 Start ‘Em, Sit ‘Em: Kickers untuk Minggu 15
‘Nabi Nuh’ dari Ghana membangun bahtera raksasa, mengatakan banjir besar akan melanda Natal 2025
Istri Jahlani Tavai Ungkap Alasan Tragis Absennya Star LB di Pekan ke-12

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:36 WIB

Anak Angkat Raffi Ahmad Disebut Mirip Bobby Nasution, Muncul Rumor Nama Clara Wirianda Terseret!

Senin, 15 Desember 2025 - 02:15 WIB

14 Hari Tanggap Darurat, Kehadiran Negara Dinilai Hampir Tak Terasa di Aceh

Senin, 15 Desember 2025 - 01:54 WIB

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 01:33 WIB

Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)

Senin, 15 Desember 2025 - 01:12 WIB

Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong

Berita Terbaru