MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Minggu, 8 Agustus 2021 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada 13 Agustus mendatang.

Melalui surat Nomor : 489.148/PAN.MK/PS/08/2021, MK menyampaikan pemberitahuan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.

Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta pada pukul 13.30 WIB

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pasangan Hendrajoni Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 17.15 wib.

Gugatan itupun terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca Juga :  Hakim MK Sebut Pilkada Pessel, Pilkada yang Tidak Selesai-selesai

Dikutip dari situs mkri.id ada 4 permohonan yang diajukan oleh pasangan Hendrajoni Hamdanus.

Yang pertama adalah Permohonan
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020

Kedua Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 261/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 24 September 2020

Ketiga, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;

Keempat, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga :  Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar Masih Gamang Menentukan Wakil, Akankah "Jomblo" Hingga Akhir?

Dalam permohonannya, diterangkan pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil “perolehan suara” antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum
dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

Gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah
Rapat Pengurus DPW PKPS Bali Bahas Pembentukan Panitia Lokal untuk Munas VI PKPS
Din Syamsuddin Dukung Cawagub Suswono untuk Jakarta yang Lebih Baik
DMI Jawa Barat Dukung Kesuksesan Ahmad Syaikhu dalam Pilgub Jabar
Meriah dan Penuh Keakraban, HUT Ke-57 PKPS Lampung Eratkan Silaturahmi Perantau Pesisir Selatan
Acara “Pasisia Baralek Gadang” Sukses, DPP Resmi Kukuhkan DPD PKPS Kota Cilegon Periode 2024-2029
PERWATI Dorong Kolaborasi Penguatan Peran Perempuan dengan Menteri PPPA RI
Pasisia Baralek Gadang Akan Meriahkan Pelantikan DPD PKPS Kota Cilegon 2024-2029

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 15:59 WIB

Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah

Jumat, 8 November 2024 - 18:11 WIB

Rapat Pengurus DPW PKPS Bali Bahas Pembentukan Panitia Lokal untuk Munas VI PKPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:18 WIB

Din Syamsuddin Dukung Cawagub Suswono untuk Jakarta yang Lebih Baik

Selasa, 5 November 2024 - 20:17 WIB

DMI Jawa Barat Dukung Kesuksesan Ahmad Syaikhu dalam Pilgub Jabar

Senin, 4 November 2024 - 14:24 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, HUT Ke-57 PKPS Lampung Eratkan Silaturahmi Perantau Pesisir Selatan

Berita Terbaru