BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023.
Hingga kini, sebanyak 2021 PPPK di Pesisir Selatan belum menerima SK, berbeda dengan kabupaten lain di mana SK dan gaji sudah diterima.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, memilih untuk irit bicara dan mengarahkan pertanyaan kepada pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanyai wartawan, Rusma Yul Anwar hanya memberikan komentar singkat.
“Tanya ke Yoski ya, karena Yoski yang mengurus itu,” ujarnya.
Ketika didesak lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam pengurusan SK tersebut, ia menjawab, “Mengurus ke BKN, tentu Kepala BKPSDM.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska menjelaskan bahwa penundaan penerbitan SK PPPK tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, seperti yang disampaikan oleh beberapa pihak.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya