FIKIR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang laksanakan penyuluhan hukum terhadap 655 santri Pondok Pesantren (Pontren) Kauman Muhammadiyah di Aula Buya AR Sutan Mansur, Rabu (30/8).
Penyuluhan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan yang biasa disebut aksi bullying.
Kasi Intelijen Kejari, Antoni Winata, M.H mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja, penggunaan narkotika, dan juga tindakan bullying yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Antoni juga menjelaskan, di kota ini kasus yang paling meresahkan adalah narkotika, yang tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sasaran dari pelaku kasus narkoba ini adalah remaja. Untuk itu ia menekankan kepada pihak pontren agar benar-benar menjaga santrinya untuk tidak terlibat dengan kasus ini.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari, Rahmat Nurhidayat, SH menjelaskan, dalam koridor hukum, ada yang disebut dengan budaya hukum. Budaya hukum itu sendiri menurutnya adalah segala sesuatu yang diatur untuk kebaikan dan Ketenteraman. Salah satunya adalah peraturan Pondok Pesantren.
“Baik atau tidaknya sebuah lembaga pendidikan dilihat dari aturan yang diterapkan. Sebagai santri wajib mengikuti apapun peraturan pondok pesantren, karena kami yakin peraturan itu tentu tidak akan membawa keburukan bagi santri,” tuturnya.
Sejalan dengan itu Mudir Kauman, Dr. Derliana, M.A mengucapkan terima kasih atas penyuluhan dari Kejari ini.
“Kita menyadari persoalan hukum mesti diketahui dan dipahami semua stakeholder di Pontren Kauman, agar kita tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
Derliana juga mengharapkan melalui program jaksa masuk sekolah yang dilakukan, santri mampu mengenali hukum dan peraturan perundangan negara yang merupakan upaya pencegahan (preventif) sehingga dapat menciptakan generasi yang taat hukum.
Pada kegiatan ini, juga hadir Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan, Ade Kurniawan, SH ,M.Kn serta Jaksa Fungsional, Berliana Suzeta, SH, M.Kn.