Pemotor Penabrak Polisi di Pariaman Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Minggu, 24 Juli 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotor yang menabrak polisi yang tengah bertugas harus berurusan dengan polisi. Pemotor itu dijerat dengan berbagai pasal

Pemotor yang menabrak polisi yang tengah bertugas harus berurusan dengan polisi. Pemotor itu dijerat dengan berbagai pasal

Kemudian, sepeda motor merk Yamaha yang dikemudikan pengendara bernama Gilang Ramadan dari arah Jati menuju arah Limau Purut diberhentikan oleh petugas.

“Kejadian berawal pada saat sepeda motor merk Yamaha (kondisi trondol) yang dikemudikan oleh Gilang Ramadan melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi,” ungkap Kasat Lantas.

Dan saat diberhentikan, sepeda motor tersebut menabrak petugas kami, sambung Anggi, sehingga petugas terjatuh di badan jalan.

Baca Juga :  Padang Panjang atau Padangpanjang? Ini Penulisan yang Benar Menurut Pengamat Bahasa

“Akibat kejadian tersebut petugas kami memgalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman,” sambungnya.

Kasat menyebut, pengendara menabrak korban di lokasi kejadian saat korban dalam posisi berdiri dalam menjalankan tugas.

Usai kejadian pengendara dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui mengalami patah di bagian kaki dan tak sadarkan diri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang
Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini
Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih
Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura
Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana
Pelantikan PD PERWATI Kepulauan Riau: Implementasi Program Unggulan Rakernas 2024
Bawaslu Pessel Tegaskan Penerima dan Pemberi Sembako Dapat Disanksi Pidana
Mobil Berisikan Paket Sembako Kembali Diciduk Warga, Bawaslu Pessel Harus Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 09:40 WIB

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang

Kamis, 28 November 2024 - 08:29 WIB

Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini

Rabu, 27 November 2024 - 18:58 WIB

Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih

Rabu, 27 November 2024 - 18:02 WIB

Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 2 Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim saat berkampanye di Koto Baru, Kambang, Lengayang.

Pilkada Pessel

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 Nov 2024 - 11:19 WIB